Terkini.id, Jakarta – Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo, ia merasa ternyata masih ada keadilan di negeri ini.
Samuel hadir langsung menyaksikan sidang vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023 hari ini.
Dalam sidang sebelumnya yakni sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa 13 Februari 2023 kemarin, Samuel tak terlihat, hanya sang istri ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak yang hadir didampingi keluarga serta tim pengacara keluarga.
Pada sidang kali ini, Samuel angkat bicara mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana anaknya.
Samuel mengatakan bahwa dirinya terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. Dia merasa masih ada keadilan di Indonesia.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita,” kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Samuel juga mengungkap jika dirinya tidak ada rasa dendam sedikitpun yang terbersit dari dalam hatinya. Bagi Samuel, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.
“Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti asa unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340,” ujar Samuel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
