Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Terharu, Keadilan Nyata Ada di Negara Kita
Komentar

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Terharu, Keadilan Nyata Ada di Negara Kita

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo, ia merasa ternyata masih ada keadilan di negeri ini.

Samuel hadir langsung menyaksikan sidang vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023 hari ini.

Dalam sidang sebelumnya yakni sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa 13 Februari 2023 kemarin, Samuel tak terlihat, hanya sang istri ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak yang hadir didampingi keluarga serta tim pengacara keluarga.

Pada sidang kali ini, Samuel angkat bicara mengenai vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana anaknya.

Samuel mengatakan bahwa dirinya terharu atas vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. Dia merasa masih ada keadilan di Indonesia.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita,” kata Samuel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Samuel juga mengungkap jika dirinya tidak ada rasa dendam sedikitpun yang terbersit dari dalam hatinya. Bagi Samuel, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.

“Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti asa unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340,” ujar Samuel.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

“Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Putri juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” tutut Hakim Wahyu.