Terkini.id, Jakarta -- Mantan Wakil Ketua DPR sekaligus terpidana kasus suap mantan penyidik KPK, Azis Syamsuddin, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dirinya mendapat potongan hukuman sebanyak 15 hari.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, menilai vonis majelis hakim pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.
Usai sidang berlangsung, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebanyak Rp 3,6 miliar.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Sidang berlanjut kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret nama Azis Syamsuddin, Majelis hakim Muhammad Dammis peringatkan saksi sidang Azis, Aliza Gunado agar terbohong.
Azis Syamsuddin Mantan wakil ketua DPR dari fraksi Partai Golkar meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman (Closed Circuit Television) di DPR.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Desember 2021, menghadirkan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana Kasus suap yang menyerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Politikus Golkar Azis Syamsuddin di Kabupaten Lampung Tengah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali disorot lantaran dugaan memberi suap senilai Rp 3 miliar ke eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Netizen di