Terbukti Beri Suap Pada Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Netizen: Wakil Rakyat Ketahuan Belangnya

Terbukti Beri Suap Pada Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Netizen: Wakil Rakyat Ketahuan Belangnya

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Usai sidang berlangsung, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan bersalah telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebanyak Rp 3,6 miliar.

KPK menyatakan pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari laman Detik pada Kamis, 17 Februari 2022.

Ali menyampaikan bahwa KPK sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.

“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud,” katanya.

Baca Juga

“Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa,” tambahnya.

Tak hanya vonis 3 tahun 6 bulan bui, Azis Syamsuddin juga dimintai denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dilansir dari laman Detik pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa ada dugaan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Oleh karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.

“Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas Terdakwa,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dikutip dari laman Detik pada Kamis, 17 Februari 2022.

“Di mana Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain,” imbuh hakim.

Adanya tindak korupsi ini turut ditanggapi oleh netizen. Salah satunya oleh pemilik akun Twitter @nikmatihidupini.

” Kalau ini bukan apes yang disebabkan oleh karakter dari seorang Azis Syamsuddin, tapi kera karena ketahuan belangnya, dasar koruptor ,” tulis @nikmatihidupini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.