Terkin.id, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana Kasus suap yang menyerat mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Politikus Golkar Azis Syamsuddin di Kabupaten Lampung Tengah. Senin 11 Oktober 2021.
“Benar, hari ini 11 Oktober 2021 diagendakan pemeriksaan tersangka Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengatakan belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis atau saksi lain yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis.
Namun, Ia berjanji KPK akan memberikan informasi apabila pemeriksaan politikus Golkar itu sudah selesai.
“Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut,” ungkapnya.
- Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Potongan Hukuman 15 Hari
- Zaenur : Tuntutan KPK Menunjukkan Ketidakseriusannya Dalam Mengajukan Tuntutan Meskipun Azis Sangat Merugikan KPK
- Terbukti Beri Suap Pada Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Netizen: Wakil Rakyat Ketahuan Belangnya
- Azis Syamsuddin, Dijatuhi Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun
- Majelis Hakim Peringatkan Saksi Sidang Azis Syamsuddin: Jangan Sampai Saudara Tak Pulang
Perlu diketahui, bahwa Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Yang dikutip dari Sindonews.
Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.
Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.
Sekitar Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD100.000, SGD17.600 dan SGD 140.500.
Seluruh uang itu ditukarkan Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap, Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp 4 miliar sebelumnya.
Kini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
