Terkini.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” jelas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, seperti dikutip dari Sindonews.com.
Selain itu, Azis Syamsuddin juga divonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Serta mewajibkan Azis untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan urungan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Kamis 17 Februari 2022.
Majelis hakim menilai, Azis terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain.
- Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri 1443 Hijriah, Potongan Hukuman 15 Hari
- Zaenur : Tuntutan KPK Menunjukkan Ketidakseriusannya Dalam Mengajukan Tuntutan Meskipun Azis Sangat Merugikan KPK
- Terbukti Beri Suap Pada Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Netizen: Wakil Rakyat Ketahuan Belangnya
- Majelis Hakim Peringatkan Saksi Sidang Azis Syamsuddin: Jangan Sampai Saudara Tak Pulang
- Ada Apa! Azis Syamsuddin Minta KPK Buka CCTV Kantor DPR
Azis terbukti memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36.000. Dan jika ditotalkan, total suap Azis sebanyak Rp3,6 miliar.
Azis diyakini telah menyuap AKP Robin untuk membantunya dalam kasus yang melibatkan dirinya dengan Aliza Gunado di Lampung Tengah.
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Azis, dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya Azis dituntut dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara serta denda subsider sebanyak Rp250 juta 6 bulan kurungan.
Dalam perkara itu Azis pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
