Terkini.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR sekaligus terpidana kasus suap mantan penyidik KPK, Azis Syamsuddin, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dirinya mendapat potongan hukuman sebanyak 15 hari.
Kepala Lapas Kelas IA Tangerang, Asep Sunandar, menjelaskan bahwa Aziz mendapat remisi karena sudah 6 bulan menghuni Lapas Tangerang.
Ia juga menyampaikan bahwa pada hari lebaran ini, remisi diberikan pada 1.112 penghuni lapas yang sudah memenuhi persyaratan, termasuk diantaranya adalah Azis Syamsuddin.
Sedangkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo tidak mendapat remisi karena belum genap 6 bulan berada di lapas.
“Edhy Prabowo kan belum enam bulan. Kalau Pak Azis kan sudah enam bulan (menjadi penghuni lapas), dapatlah 15 hari dia,” ujar Asep, dikutip terkini.id dari CNNIndonesia.com pada Senin, 2 Mei 2022.
- Zaenur : Tuntutan KPK Menunjukkan Ketidakseriusannya Dalam Mengajukan Tuntutan Meskipun Azis Sangat Merugikan KPK
- Terbukti Beri Suap Pada Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Netizen: Wakil Rakyat Ketahuan Belangnya
- Azis Syamsuddin, Dijatuhi Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Selama 4 Tahun
- Majelis Hakim Peringatkan Saksi Sidang Azis Syamsuddin: Jangan Sampai Saudara Tak Pulang
- Ada Apa! Azis Syamsuddin Minta KPK Buka CCTV Kantor DPR
Asep menuturkan bahwa Edhy Prabowo diperkirakan mendapat remisi di bulan Agustus nanti. Namun, dirinya belum bisa memastikan lebih lanjut.
“Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya sapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei,” jelasnya.
Sebagai informasi, Azis Syamsuddin merupakan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia terjerat kasus suap pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Azis ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stefanus Robin dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 atau US$36.000, supaya menghentikan penyelidikan terhadap dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.
Ia divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan dicabut hak pilih dalam jabatan public selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Vonis ini diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
