Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Kelompok Jabatan Fungsional Bidang Lingkungan Hidup yang meliputi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup serta Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Koordinasi ini dalam rangka membangun sinergitas, komunikasi, kerjasama, komitmen dan kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi gangguan dan acaman perusakan lingkungan
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, di dampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Achmad Yusuf Arief
Tim PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka inisial RZ dan inisial F (pemilik kayu), barang bukti berupa kayu olahan selundupan jenis bayam,
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi II Palu melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan