Terkini.id, Makassar-Setiap Lembaga atau Instansi dalam pelaksanaan kegiatan administrasi sehari–hari tidak dapat lepas dari proses penciptaan arsip, karena pada dasarnya arsip merupakan catatan atau rekaman dari setiap kegiatan yang dilakukan. Secara umum disebut naskah atau dokumen atau informasi terekam, yang dalam realisasinya dapat berupa tulisan, gambar ataupun suara.
Arsip mempunyai peranan penting dalam perjalanan hidup suatu organisasi, oleh karena itu untuk menjaga keawetan daur hidup sebuah arsip dari tahap penciptaannya, penggunaan, pemeliharaan dan pemindahan serta pemusnahannya, sangat diperlukan sebuah sistem yang baik dan benar untuk menangani arsip.
Dari ulasan diatas tadi, Pejabat Fungsional Arsiparis dari Sekretariat DirektoratbJenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni, Finny Rufaida, S.Sos, Arsiparis Muda, Irine Nurhayati, A.Md, Arsiparis Penyelia.
Kemudian Ahmad Sofyan, Penata Usaha Umum, Junika, S.T, Analis Data dan Asri Nurhidayah, Pengelola Arsip, melakukan bimbingan teknis dan pendampingan Kearsipan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Jalan Batara Bira No. 9 Baddoka Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, selama empat hari, mulai Selasa, 6 Desember sampai Jumat, 9 Desember 2022.
Mewakili Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Muhammad Amin, S.H.,M.H menyambut antusias kunjungan dari tim Kearsipan Sekretariat Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK pada Selasa, 6 Desember 2022 siang.
- Satker LHK SulSel KLHK Gelar Peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40, Hijaukan Bumi Birukan Langit
- 150 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan Adipura 2022
- KLHK Ajak Masyarakat Kelola Sampah Organik Jadi Kompos
- KLHK Membangun 'Social Entrepreneurship Pengelolaan Sampah' lewat Peran Generasi Muda
- Target KLHK: Daerah di Indonesia Bersih dari Sampah dan Zero Emisi pada Sektor Sampah
Selama di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, tim Arsiparis dan pengelola arsip ini memberikan sedikit materi, selanjutnya melakukan praktek bagi setiap pengolah arsip di Balai Gakkum Sulawesi dalam rangka penataan arsip sesuai peraturan.
Menurut Finny penataan arsip di Balai Gakkum Sulawesi sudah tertata, namun belum ada daftar serta penempatan arsip sesuai peraturan.
“Alhamdulillah, arsip di Balai Gakkum Sulawesi ini sudah tertata, walaupun belum ada daftar arsip dan penempatan arsipnya secara ketentuan peraturan,” kata Finny yang tercatat sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Muda KLHK.
Selanjutnya, kata Finny Balai Gakkum Sulawesi hanya tinggal membuat daftar dan menempatkan arsip itu sesuai dengan peraturannya, itu saja yang harus diperbaiki untuk arsip aktifnya.
“Di tiap unit pengolah lainnya, misalnya di Bagian Keuangan, BMN, Pengaduan diperlakukan sama seperti di Tata Usaha yang sudah kita pelajari dan praktekkan selama ini,” imbuh Arsiparis Ahli Muda ini.