Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA, meminta pemerintah khususnya Kemendikbud RI agar segera membuat ketetapan penguatan tatanan normal baru atau new normal di sektor pendidikan.Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengharapkan agar belajar dari rumah yang kini masih ditetapkan oleh pemerintah kepada siswa masih tetap dilakukan
Ketua Umum Lingkar Studi Pemuda Pemerhati Pendidikan Indonesia Sulawesi Selatan (LSP3I Sulsel), Muh Fahrurozi menilai dampak penyebaran wabah Covid-19 telah mempengaruhi berbagai lini, termasuk beberapa sektor krusial, salah satunya sekolah juga kampus-kampus yang terpaksa harus ditutup dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar menjadi berbasis daring, yang dilakukan di rumah masing-masing.