Terkini.id, Jakarta – Dalam amar putusan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Majelis Pengadilan Tindak Pindana Koruptor Jakarta menyatakan bahwa ada sosok King Maker dalam kasus Pinangki. Namun, identitas sosok tersebut belum terungkap.
“Berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya King Maker,” jelas Anggota Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021, dilansir dari tempo.co.
Istilah King Maker dalam kasus Jaksa Pinangki pertama kali diungkap oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI menduga bahwa King Maker merupakan pihak yang pertama kali mempertemukan Djoko Tjandra, Rahmat, dan Jaksa Pinangki.
Namun, sosok ini juga diduga menjadi pihak yang membongkar kasus masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia.
- Tim Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Ringkus Residivis Pelaku Curas yang Sebabkan Korban Luka Berat
- Ashabul Kahfi Jabat Plt Ketua PAN Sulsel, Farah Puteri Nahlia Beri Ucapan Selamat
- Tim Wasev TNI AD Tinjau Langsung Dedikasi Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425 Jeneponto
- Polres Jeneponto Akan DitindaK Lanjuti Kasus MBG Rumbia, Hasil Lab Jadi Bukti Kuat
- OJK Sulselbar Pacu Akselerasi Akses Keuangan Sektor Kakao di Sulawesi
Boyamin Saiman menduga bahwa King Maker melakukan hal tersebut karena ia tidak senang melihat Anita mengurus sendiri PK untuk Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki masih tutup mulut soal King Maker
Menurut keterangan Kejaksaan Agung (Kejagung), pihaknya telah menyelidiki sosok King Maker dalam pusaran kasus suap Jaksa Pinangki.
Namun, Jaksa Pinangki masih tutup mulut hingga kasusnya sampai di meja hijau.
“Sebetulnya sudah, tapi kan tergantung sama dia, yang tahu kan dia, dia kan sampai di pengadilan tutup mulut kan,” ujar Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa 9 Februari 2021, dikutip dari detiknews.
Ali juga menambahkan bahwa kehadiran sosok King Maker itu telah dilaporkan oleh MAKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Kejagung menyerahkan sepenuhnya penyelidikan sosok King Maker kepada KPK.
Kejagung juga siap memberikan data kepada KPK jika dibutuhkan.
“Silakan saja, dia kan berwenang juga, oleh MAKI dilaporkan ke sana (KPK) juga ya, biarkanlah. Kita bantu (data) kalau minta dibantu,” kata Ali Mukartono.
Respons KPK
Nurul Ghufron, Wakil Ketua Pihak KPK, mengatakan bahwa mereka akan mendalami lebih dulu soal sosok King Maker dalam pusaran kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki tersebut.
Menurut Nurul Ghufron, kehadiran sosok King Maker dalam kasus Jaksa Pinangki bukanlah perkara yang ditangani oleh KPK.
Fakta tersebut baru muncul di persidangan.
“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Ghufron dilansir dari Tribunnews, Selasa, 9 Februari 2021.
Nurul Ghufron menambahkan bahwa KPK bisa menyelidiki kasus King Maker lebih lanjut hanya jika ada alat bukti pendukung.
“Memungkinkan begitu, sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” ucap Nurul Ghufron.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
