Pemotongan 2,5 persen zakat profesi yang diterapkan oleh Pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menuai sorotan.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar mengalami keterlambatan menerima gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Salah satu ASN Pemerintah Kota Makassar,
Pemerintah akan mengubah sistem kepangkatan dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan perubahan itu tengah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Kompensasi
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) memprotes keinginan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang berniat memotong gaji ASN di lingkup Jabar selama 4 bulan.