Polisi nyatakan penyelidikan terhadap Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang menyinggung 'Bahasa Sunda' tidak bisa dilanjutkan karena Arteria memiliki hak imunitas.
Meskipun telah membuat heboh banyak orang, Arteria Dahlan disebut ‘Kebal Hukum’ atau memiliki hak imunitas sehingga apa yang diungkapkan tidak bisa dituntut.
Presiden Joko Widodo kembali dilaporkan perihal kasus kerumunan massa yang terjadi saat kunjungan kerjanya di NTT beberapa waktu lalu. Jokowi dianggap melakukan pelanggaran protokol