Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini, eks Juru Bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan soal hak imunitas bagi seorang anggota DPR.
Hal tersebut disampaikan Febri Diansyah melalui akun media sosial twitter miliknya.
Selain itu, mengingat kasus ucapan kontroversial politisi PDIP yang sempat meminta Kajati berbahasa Sunda resmi dihentikan polisi.
Di mana polisi menilai Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai seorang anggota DPR hingga tak bisa dipidana ketika menyampaikan pendapatnya pada forum rapat resmi.
Terkait hal tersebutlah, Febri Diansyah mengatakan bahwa hak imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota dewan berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat.
- Putri Ngaku Diperkosa, Pengacara Brigadir J: Candrawathi Hanya Berangan-angan Diperkosa Yosua
- Febri Diansyah Blak-Blakan Soal Keputusannya Bela Terdakwa Putri Candrawathi
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
- Demi Putri Candrawathi, Febri Diansyah Sudah Bicara Dengan Lima Ahli Hukum dan Psikolog
- Profil Febri Diansyah Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Keluarga Sambo
“Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yang diwakilinya,” kata Febri.
Febri juga memperingatkan agar hak imunitas anggota dewan itu tak disalahgunakan, sebab menurutnya hal itu bukan digunakan untuk asal bicara. Dikutip dari Galamedia. Sabtu, 6 Februari 2022.
“Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!” tegasnya.
Kendati demikian, Febri menjelaskan apa yang disampaikannya itu bukan ditujukan pada orang-orang tertentu.
Ia mengatakan hanya menyampaiakan agar pemahaman tentang hak imunitas anggota DPR itu dijalankan sebaik mungkin.
Apalagi hak imunitas tersebut merupakan kewajiban bagi seorang wakil rakyat.
“Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang Hak Imunitas seharusnya dalam pelaksanaan juga dijalankan denga mengingat kewajiban sebaga wakil rakyat,” tegasnya.
Lanjut “Agar Hak Imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum saja. Imunitas bukan impunitas,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
