NEWS 15 Nov 2022 , 22:43 Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara Terkini.id, Jakarta -Indra Kesuma atau lebih akrab disapa Indra Kenz divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam kasus Binomo.