Sempat viral di media sosial, video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penembakan terhadap seorang istri anggota TNI. Belakangan, diketahui otak pelakunya adalah suami sendiri.
Kembali terjadi, akibat komentar istri di media sosial, suami yang merupakan anggota TNI harus mendapat sanksi.Personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya berinisial Sersan Mayor T terancam dijatuhi hukuman 14 hari kurungan penjara karena unggahan istrinya di media sosial.Istri Mayor T, yakni SD, mengunggah sebuah komentar yang berisi harapan agar rezim pemerintah tumbang sebelum akhir tahun 2020.Sang suami, Mayor kemudian harus disidang di Mabes AD, Minggu 17 Mei 2020