Langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan rasa sedih bagi kedua belah pihak..
Perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E resmi dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai melakukan wawancara di salah satu televisi swasta. Lalu, bisakah Richard Eliezer mengajukan permohonan kembali?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E..
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi mendapatkan ancaman usai divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara..
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya karena status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) telah diterima oleh hakim..
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara padahal berstatus justice collaborator (JC)..
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanggapi soal kliennya yang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, ia pun kemudian menyinggung soal Justice Collaborator.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada E diperiksa terakhir sebagai terdakwa saat di persidangan. Hal itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti status Bharada E sebagai justice collaborator (JC). "Tentu harapan kita kalau soal berkasnya, satu berkas antara Bharada E sebagai JC dan tersangka lainnya dipisah tidak disatukan. Kedua, supaya Bharada E itu diperiksa terakhir sebagai terdakwa," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantornya, Selasa 23 Agustus 2022, dilansir dari detiknews pada Selasa 23 Agustus 2022. Edwin mengatakan soal pemeriksaan terakhir di persidangan yaitu untuk mengungkap kebenaran dari peran tersangka lainnya. Permintaan itu disampaikan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Bharada E harus memberikan keterangan untuk menyampaikan keterangan yang benar tentang peran-peran mereka kepada terdakwa itu. Hal ini saya sampaikan karena diatur dalam UU Nomor 31, 2014. JC itu dipisah terakhir," ungkapnya. Bharada E tak mesti hadir di ruang persidangan berdasarkan Undang-Undang itu. "Itu pun nggak harus hadir di persidangan, bisa tidak harus hadir berhadapan dengan pelaku lainnya," papar Edwin. Lebih lanjut, dia berbicara terkait penghargaan yang bisa diberikan kepada Bharada E sebagai JC. Salah satunya soal tuntutan ringan daripada pelaku yang lain. "Reward-nya nanti dia akan dituntut lebih ringan dibanding pelaku lainnya, termasuk ada rekomendasi LPSK yang masuk dalam surat tuntutan jaksa dalam bahasa Undang-Undang Hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK dan nanti reward lainnya," kata Edwin. "Ketika dia sudah jadi narapidana, dapat hak-hak narapidana. Kami akan lakukan koordinasi dengan kejaksaan," tandasnya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi soal pengabulan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas Justice Collaborator yang dilayangkan kliennya. Menurut Ronny, dengan dikabulkannya Justice Collaborator, maka harus ada hak yang diterima oleh Bharada E termasuk keringanan hukuman. Melansir Tribunnews pada Senin 15 Agustus 2022, Ronny juga mengatakan bahwa pihaknya telah menilai kalau Bharada E harus dibebaskan.
Bharada E sudah bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pada pertemuan tersebut, ia menyampaikan langsung keinginannya untuk jadi justice collaborator untuk ungkap peristiwa tewasnya Brigadir J.