Kamaruddin Simanjuntak Menangis Terharu Karena Hakim Terima Status Bharada E Sebagai JC

Kamaruddin Simanjuntak Menangis Terharu Karena Hakim Terima Status Bharada E Sebagai JC

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya karena status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) telah diterima oleh hakim.

Kamaruddin Simanjuntak terlihat menghadiri sidang pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Kamaruddin terlihat hadir mendampingi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang pembacaan vonis Richard Eliezer itu.

Majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini menuai perdebatan, terutama Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga

Dalam persidangan, hakim menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan menerima permohonan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

“Majelis telah menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak,” ujar hakim, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id, Rabu 15 Februari 2023.

Bersamaan dengan itu, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” lanjut hakim.

Mendengar status justice collaborator Richard Eliezer diterima, Kamaruddin kembali meneteskan air mata lalu menyekanya dengan sapu tangan dari sakunya.

Terdakwa Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard merupakan eksekutor penembakan Brigadir Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ucap Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, karena sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.