Terkini.id, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya karena status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) telah diterima oleh hakim.
Kamaruddin Simanjuntak terlihat menghadiri sidang pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023.
Kamaruddin terlihat hadir mendampingi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang pembacaan vonis Richard Eliezer itu.
Majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Tuntutan ini menuai perdebatan, terutama Kamaruddin Simanjuntak.
- Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus...
- Begini Respons Ortu Brigadir J Soal Richard Eliezer yang Ingin Kembali Jadi Polisi
- Kamaruddin Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan Hingga Usul Rumah Duren Tiga Jadi Museum
- Tuntutan Putri Lebih Ringan dari Bharada E, Kamaruddin: Hukuman PC Ringan Karena Banyak Uangnya
- Tegas! Kamaruddin Tak Takut Dipolisikan Usai Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia
Dalam persidangan, hakim menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator dan menerima permohonan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
“Majelis telah menerima surat permohonan pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak,” ujar hakim, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id, Rabu 15 Februari 2023.
Bersamaan dengan itu, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
