Terkini.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah didasari oleh ketentuan Pasal 32 huruf C, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
“Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Syahrial, Jumat 10 Maret 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Syahrial sempat mengungkap adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion antar pimpinan saat memutuskan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Dimana dua dari tujuh pimpinan LPSK memiliki pendapat agar Richard Eliezer tetap mendapat perlindungan.
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Perlindungan Dicabut LPSK, Siapakah Sekarang yang Jaga Keamanan dan Keselamatan Richard Eliezer?
“Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE,” ungkap Syahrial.
Ia tidak menyebut dua pimpinan LPSK yang memiliki pendapat berbeda itu.
Namun, Syahrial memastikan bahwa keputusan mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer telah dilakukan berdasar hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Kamis 9 Maret 2023 kemarin.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” jelasnya.