Terkini.id, Jakarta – Langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan rasa sedih bagi kedua belah pihak.
Setelah Richard Eliezer melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, LPSK menghentikan statusnya sebagai terlindung.
Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim menyatakan bahwa penghentian status terlindung LPSK terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebabkan karena tidak adanya perizinan.
“Setiap memberikan perlindungan LPSK memiliki perjanjian dengan terlindung. Ada klausul terlindung tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak ketiga tanpa izin, tanpa sepengetahuan LPSK,” papar Hasto Atmojo Suroyo melalui podcast Deddy Corbuzier, Close the Door, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id pada Rabu 22 Maret 2023.
Ketua LPSK itu mengatakan, sebelum wawancara stasiun televisi swasta satu ini, LPSK juga sudah menerima banyak permintaan senada.
- Perlindungan Dicabut LPSK Gegara Wawancara TV, Bisakah Richard Eliezer Ajukan Permohonan Kembali?
- Usai Perlindungan Dicabut LPSK, Polri Pastikan Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman
- LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada E, Ini Alasannya
- Perlindungan Dicabut LPSK, Siapakah Sekarang yang Jaga Keamanan dan Keselamatan Richard Eliezer?
- Breaking News: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kenapa?
“Yang memohon sudah banyak. Akan tetapi kami tolak karena pertimbangan keamanan,” ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Ia menambahkan bahwa saksi dan korban yang dilindungi LPSK mendapatkan pengawalan 24 jam.
“Terlindung biasa saja seperti begitu perlakuannya, apalagi justice collaborator,” tandasnya.
“Kami harus menegakkan marwah lembaga, bahwa Eliezer adalah justice collaborator yang dilindungi oleh LPSK. Dan LPSK sudah melakukannya berbulan-bulan. Bukan saja perlindungan fisik, pengamanannya pun prima. Pelayanan makanan LPSK, sampai cuciannya juga,” ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Langkah-langkah yang diberikan ini adalah perlakuan terhadap Richard sebagai tahanan yang istimewa. Sekaligus memiliki potensial ancaman sangat tinggi.
“Kami sendiri sedih, bahkan Eliezer menangis. Pengawal kami juga menangis, karena begitu dekatnya,” ungkap Hasto Atmojo Suroyo.
Kemudian, Deddy Corbuzier menanyakan soal bagaimana tata cara jika ingin mewawancarai seorang justice collaborator seperti Richard Eliezer, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan untuk perizinan, dimintakan kepada LPSK.
Lalu karena Richard Eliezer adalah binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, maka Lapas Salemba mesti dihubungi untuk perizinan. Sementara lokasi bui adalah Rumah Tahanan atau Rutan Polri, maka perlu izin kepada Polri pula.