Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya
Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Jumat 19 Mei 2023, di Hotel Tree Makassar..