Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Tenri Indah meminta kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Najamuddin, agar tidak lagi menyuruh kepala sekolah tingkat SMA/SMK sederajat untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah.Hal ini diungkapkan, Andi Tenri usai memimpin rapat dengar pendapat membahas persoalan tersebut dengan menghadirkan kepala dinas, di ruang Komisi E DPRD Sulsel, di Kompleks Dinas Bina Marga Kota Makassar, Jumat 12 Juni 2026.Andi Tenri mengungkapkan, sebanyak 326 kepala sekola telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri
Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sulsel, Senin 8 Juli 2024.