Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
Komentar

Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf akan mengajukan upaya hukum kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pihak Kuat Maruf akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata pengacara Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.

Irwan mengatakan pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan dari PT DKI Jakarta terkait putusan banding kliennya.

“Kami masih menunggu pemberitahuan putusan PT dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Divonis 15 Tahun Bui

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman terhadap Kuat Ma’ruf, Rabu 12 April 2023. Dengan demikian, Kuat tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kuat Maruf dinyatakan terbukti bersalah dan ikut serta dalam pembunuhan berencana Kepada Brigadir J. Sehingga, Ia pantas untuk menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. Namun, hakim menolak seluruh banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Kuat. Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Fattah saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” imbuhnya.