Terkini.id, Jakarta – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 14 Februari 2023 hari ini.
“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Ricky Rizal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan melakukan perencanaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
Sementara itu, Kuat Ma’ruf dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini juga.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata majelis hakim saat pembacaan vonis untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Putri Candrawathi juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.
Sedangkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini.
“Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
