MAKASSAR 04 Jun 2024 , 22:35 Pemilik Motor 250-500cc Wajib Punya SIM C1, Polda Sulsel Siapkan Dua Lokasi Pembuatan SIM C1 Berdasarkan peraturan kepolisian Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, masyarakat yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250 sampai 500 CC, diwajibkan memiliki SIM C1.