Pemilik Motor 250-500cc Wajib Punya SIM C1, Polda Sulsel Siapkan Dua Lokasi Pembuatan SIM C1

Pemilik Motor 250-500cc Wajib Punya SIM C1, Polda Sulsel Siapkan Dua Lokasi Pembuatan SIM C1

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Berdasarkan peraturan kepolisian Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, masyarakat yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250 sampai 500 CC, diwajibkan memiliki SIM C1.

Untuk itu, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyiapkan dua lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yaitu, di Mapolrestabes Makassar dan Mapolres Bulukumba.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP, Restu Wijayanto mengatakan berdasarkan arahan kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri, Polda Sulsel telah menyiapkan sarana dan prasarana serta operator dalam penerbitan SIM C1.

Untuk di Polda Sulsel sudah dilakukan pengecekan dan penelitian dan akan disiapkan Sarpras (sarana dan prasarana) Polrestabes Makassar dan Polres Bulukumba.

Berdasarkan peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi, masyarakat yang memiliki motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 CC mempersiapkan diri menyiapkan SIM C1. Untuk penerbitan SIM C1 masih dalam penelitian.

Baca Juga

“Untuk penerbitan masih menunggu hasil uji kelayakan Sarpar di Polrestabes Makassar dan Polres Bulukumba. Setelah dinyatakan siap maka akan segera disampaikan ke masyarakat untuk mulai mengurus SIM C1,” kata Perwira polisi berpangkat dua bunga ini, Senin, 3 Juni 2024.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.