Terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan dikabarkan divonis hukuman mati. Berita tersebut viral di berbagai sosial media dan diberitakan oleh berbagai media berita.
Meski tersangka pemerkosa 13 siswi, Herry Wirawan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun yayasan pesantren miliknya tidak bisa dibubarkan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.