Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bertemu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membahas kasus pemerkosaan 13 siswi di Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 orang santri di Bandung.
Herry Wirawan yang menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 orang santriwati di Kota Bandung yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum, meminta keringanan hukuman.