PPPA : Beban yang Diberikan Kepada Negara Mencakup Hak Restitusi Korban Herry Wirawan Dirasa Tidak Tepat
Komentar

PPPA : Beban yang Diberikan Kepada Negara Mencakup Hak Restitusi Korban Herry Wirawan Dirasa Tidak Tepat

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bertemu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membahas kasus pemerkosaan 13 siswi di Bandung.

Dalam diskusi tersebut, Kementerian PPPA memberikan sejumlah usulan untuk melancarkan upaya kasasi terhadap vonis terpidana Herry Wirawan, terutama terkait kewajiban restitusi negara.

Terkait pembebanan restitusi kepada negara melalui kementeriannya dinilai tidak tepat oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.

“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat,” kata Nahar, seperti yang dikutip dari Kompascom. Minggu, 20 Februari 2022.

Restitusi adalah ganti rugi bagi korban atau keluarganya yang dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga, menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Menurut Nahar, pihak ketiga dalam skenario ini adalah kerabat dekat, anggota keluarga, atau pihak lain yang secara finansial mampu memberikan kompensasi kepada pelakunya.

Akibatnya, ia berpendapat bahwa menuntut negara dengan kompensasi berdasarkan PPPA tidak tepat karena kejahatan dilakukan oleh individu.

Lebih lanjut, menurut Nahar, PPPA merupakan pihak yang mewakili kepentingan korban. Oleh karena itu, harus diposisikan sebagai mitra dalam pemanfaatan uang pemulihan korban.

“Kementerian PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” kata Nahar.

Selain terkait restitusi, pertemuan dengan Kejati Jawa Barat tersebut juga dilakukan untuk membahas perawatan jangka panjang terhadap 9 anak dari korban yang juga dibebankan kepada negara.

Diketahui, korban pemerkosan ada yang tengah mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, PPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Nahar.

Berdasaran putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 14 Februari 2022, restitusi yang diberikan kepada korban pemerkosaan sebesar Rp 331.527.186.

Besaran restitusi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp 9,87 juta hingga Rp 85,8 juta.