Terkini.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 orang santri di Bandung.
Vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan dibacakan hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa 15 Februari 2022.
Yohanes Purnomo selaku Majelis Hakim PN Bandung menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan maka Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja melakukan kekerasan dan pemerkosaan kepada 13 orang santriwatinya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Selasa 15 Februari 2022.
Yohanes juga menjelaskan alasan Herry tak diberi hukuman kebiri kimia karena berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata ketua Majelis Hakim
Adapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Herry, dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp500 juta serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada anak-anak korban sebanyak Rp330 juta.