Terkini.id, Jakarta – Herry Wirawan yang menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 orang santriwati di Kota Bandung yang dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum, meminta keringanan hukuman.
Herry meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memberikan keringan hukuman kepadanya.
Herry sangat berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya dengan alasa agar bisa mengurus anak-anaknya.
Asep N Mulyana selaku Kajati Jabar kemudian merespon hal tersebut dan tegaskan bahwa pihaknya tetap berada pada tuntutan awal.
“Kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan mati dengan beberapa pemberatan,” ujar Asep setelah meresmikan Kampung Restorative Justice di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, seperti dikutip pada detiknews.com pada Sabtu 5 Februari 2022 pagi.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- Herry Wirawan Lolos Dari Hukuman Mati, JPU Ajukan Banding, Fahira Idris: Tidak Ada Tempat Bagi Predator Anak dalam Komunitas Masyarakat
Saat ini Herry Wirawan dititipkan di Rutan Bandung atau Kebonwaru selama proses persidangan dan berstatus tahanan titipan di PN Bandung.
Tak hanya itu selain hukuman mati juga kebiri, JPU juga meminta agar aset milik Herry dapat disita negara dan uangnya digunakan untuk membiayai kepentingan korban.
“Kami juga meminta agar hakim menyita yayasannya dan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan korban. Sekolah-sekolah anak-anak itu, itu yang dipentingkan,” ucap Asep.
Diketahui permintaan Herry Wirawan untuk meminta keringanan hukum disampaikannya pada sidang yang dilakukan secara virtual dengan agenda duplik atau tanggapan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Herry Wirawan dituntut dengan hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp500 juta serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
