Penyanyi sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDIP Krisdayanti atau kerap disapa dengan panggilan KD ini ikut menanggapi terkait aturan baru JHT yang cair saat usia 56 tahun.
Banyaknya sorotan mengenai kehadiran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), turut disoroti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah atas dikeluarkannya peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT, dimana dalam peraturan tersebut, JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam usia 56 tahun.
Sindiran pedas dilayangkan oleh pengamat politik Hendri Satrio atas berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT)
Terkini.id, Jakarta -Aktivis Media Sosial, Nicho Silalahi turut bersuara terkait aturan pencairan Jaminan Hari Tua pada usia 56 tahun.Nicho dalam sebuah cuitannya menyinggung pemerintah, ia mempertanyakan ketersediaan dana buruh atau malah sebaliknya sehingga aturan ini dikeluarkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait persyaratan dan tatacara pembayaran jaminan hari tua (JHT).