Tanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KSPSI: Cabut Peraturan Sadis Itu

Tanggapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, KSPSI: Cabut Peraturan Sadis Itu

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, MakassarMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait persyaratan dan tatacara pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan oleh pekerja saat memasuki usia pensiun yaitu usia 56 tahun.

Dengan terbitnya peraturan itu, sekaligus menggantikan Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2005 di mana manfaat JHT bisa dicairkan setidaknya sebulan setelah mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Peraturan baru itu bisa diakses di laman jdih.kemnaker.go.id.

Menanggapi Permenaker itu, Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat mengkritisi terbitnya Permenaker tersebut yang menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Jumhur menilai kebijakan itu justru menyengsarakan pekerja atau buruh. Padahal para buruh masih  dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan. 

Baca Juga

“Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun,” ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022 seperti dikutip dari Tribunnews.com

“Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja,” sambungnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini. Karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja. 

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

“Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah,” imbuhnya. 

“Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak  dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih,” pungkas Jumhur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.