Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akhirnya memberi respons atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), disomasi oleh Dewan Pimpinan Nasional Kongres Pemuda Indonesia terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bersedia menerima masukan pihak-pihak yang berkeberatan dengan materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem, memberi dukungan atas kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permintaan Revisi Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi kembali dilayangkan
Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi alias Uki mengomentari soal Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ramai dipersoalkan.
Nadiem Makarim, Mendikbud Ristek, diminta untuk menerima masukan perbaikan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari berbagai pihak oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany menjelaskan bahwa orang-orang yang menolak frasa persetujuan korban dalam Permendikbud Nomer 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tidak memiliki jawaban lain selain legalisasi seks bebas.