Permendikbud PPKS Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Terapkan Aturan

Permendikbud PPKS Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Terapkan Aturan

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Beberapa pihak bahkan menilai aturan ini melegalkan zina karena mengecualikan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi jika ada persetujuan korban. Di sisi lain, pihak yang mendukung menilai aturan ini dapat mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengingatkan ada konsekuensi yang akan dihadapi pihak kampus apabila tidak menerapkan Permendikbud 30 tersebut.

“Ini adalah salah satu inovasi yang dilakukan Permen [Peraturan Menteri] menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Dan semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif,” tegas Nadiem dalam program Merdeka Belajar yang ditayangkan YouTube Kemendikbud RI, Jumat 12 November, dilansir dari Kumparan.

Terkait pemberian sanksi bagi pelaku, Nadiem menyebut pemberiannya tidak akan disamakan pada tiap-tiap perilaku kekerasan seksual yang dilakukan pelakunya. Nantinya akan diatur sanksi ringan hingga berat bagi pelakunya, entah itu mahasiswa atau dosen pengajar.

Baca Juga

“Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan formatnya seperti teguran tertulis atau permohonan maaf, sampai dengan berat. Terberat tentunya adalah pemberhentian sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lainnya,” ujar nadiem.

Bukan hanya itu, nantinya pelaku kekerasan seksual di kampus yang diganjar sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling. Biaya konselingkan dibebankan kepada pelaku, dan hasilnya akan menjadi dasar pimpinan perguruan tinggal untuk menerbitkan surat bahwa dia sudah disanksi.

Adapun, pihak kampus yang tidak menjalankan Permendikbud 30 ini juga siap-siap diberikan sanksi oleh Nadiem.

Aturan terkait sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan Permendikbud 30 tertuang di Pasal 19, yang bertuliskan:

Pasal 19

Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:

  1. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
  2. penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.

Nadiem menegaskan Permendikbud 30 tidak sama sekali menuliskan melegalkan atau menghalalkan tindakan asusila. Ia juga secara tegas hanya hal-hal yang menyangkut ruang lingkup kekerasan seksual yang diatur, serta penggodokannya dilakukan berdasarkan kesaksian para korban kekerasan seksual

“Fokus daripada Permen ini adalah korban. Ini mohon dimengerti, kita lihat dari perspektif korban. Kalau merancang peraturan, kita merancang aktivitas dalam perspektif kekerasan seksual yang bisa dialami korban tersebut,” imbuh Nadiem.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.