Dukung Permendikbud PPKS, NasDem: Aturan Ini Jawab Keresahan Mahasiswa

Dukung Permendikbud PPKS, NasDem: Aturan Ini Jawab Keresahan Mahasiswa

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaAhmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem, memberi dukungan atas kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurut Sahroni, ketentuan yang termuat dalam aturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi korban. Terlebih, sampai saat ini permasalahan kekerasan seksual masih marak terjadi namun belum ada payung hukum yang jelas.

“Saya menilai bahwa ini [Permendikbud PPKS] sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut,” tutur Sahroni lewat pesan tertulis, Sabtu 13 November 2021, dikutip dari CNN Indonesia.

Berpedoman pada survei tahun 2019, Sahroni menjelaskan bahwa lingkungan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum. Fakta itu membuat peraturan seperti Permendikbud PPKS sangat mendesak diterapkan.

“Sebelum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan, ya, Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan,” ujar dia. Sahroni menepis anggapan yang menilai Permendikbud PPKS mengatur pasal yang melegalkan zina dan menjadi celah seks bebas.

Baca Juga

Menurutnya, Frasa “tanpa persetujuan korban” salah dipersepsikan oleh sebagian kalangan.

“Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya. Jadi, ‘persetujuan’ tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permen,” jelasnya.

Permendikbud PPKS yang dikeluarkan Nadiem menjadi polemik. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut.

Disisi lain, SETARA Institute menilai isu legalisasi zina dan seks bebas dalam Permendikbud PPKS merupakan disinformasi kelompok konservatif. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah menyosialisasikan secara luas.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.