Terkini.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre For Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi alias Uki mengomentari soal Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ramai dipersoalkan.
Uki menyoroti bahwa Instruksi Gubernur atau Ingub Anies Baswedan juga memuat frasa “tidak diinginkan” yang menurutnya bermakna sama dengan “paksaan”.
Artinya, Permendikbud PPKS dan Ingub DKI Jakarta sama-sama merujuk pada consent atau persetujuan untuk memaknai kekerasan seksual.
“Ingub Anies juga ada frasa “tidak diinginkan”. Itu sama dengan “paksaan”. Itu soal consent,” kata Uki melalui akun Twitter pribadinya Sabtu, 13 November 2021.
“Dua-duanya kita dukung karena melindungi hak-hak perempuan. Yang aneh itu sampean. Karena Ingub Anies maka didukung, karena Permendikbud Ristek Nadiem maka ditentang. Standar ganda,” sambungnya.
- Geisz Pakai Kata 'Banci' hingga 'Tolol', Uki: Pak Anies Punya Komisaris BUMD kok Congornya Gini-Gini Amat ya?
- Mustofa Nahra Cerita Dulu Suka Ambil Uang Sesajen, Uki Sindir: Bangga Banget Udah Jadi Maling Sejak Kecil
- Jokowi Tegas ke Eropa soal Nikel, Uki: Si Bapak Nasionalis yang Keras Kepala Ini Memang Gak Bisa Ditekan-tekan Siapa pun
- Soal Formula E, Uki: Kalau Memang Semua Wajar-Wajar Saja, Tentu Semua Bisa Dijelaskan
- Balas Mustofa, Uki: Kami Tidak Percaya PKI Bangkit
Uki mengatakan itu sekaligus sebagai respons kepada netizen yang mengunggah Ingub Anies Baswedan.
“Harusnya mentri itu contoh INGUB Anies Baswedan, yang keberi peluang PERSETUJUAN,” kata netizen tersebut.
Adapun Ingub yang dibahas ini adalah Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 Tentang pencegahan dan Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam beberapa poinnya, Surat Edaran ini memuat frasa “yang tidak diinginkan” atau “tidak diharapkan”.
Contohnya, pada poin 1 dikatakan “Bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja, antara lain: a. pelecehan fisik, termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik, atau menatap penuh nafsu”.
Adapun pada Permendikbud PPKS, frasa yang dipersoalkan, yakni “tanpa persetujuan korban” yang dinilai melegalkan seks bebas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
