Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.
BEM Universitas Riau (Unri) mengaku mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi
Salim Segaf Al-Jufri, Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menilai muatan permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pancasila.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muhammad Guntur Romli mengatakan, bahwa pihak-pihak yang menolak terkait Permendikbudristek Nomer 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, merupakan orang yang terancam dengan adanya aturan tersebut.