Terkini.id, Jakarta – BEM Universitas Riau (Unri) mengaku mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Akan tetapi, BEM Unri menilai perlu dilakukan penyempurnaan di sejumlah pasal.
“Prinsipnya BEM Unri mendukung Permen itu, ketika maksudnya untuk mencegah ya kita dukung,” ungkap Wakil Ketua BEM Unri, Razali, Jumat 12 November 2021, dikutip Detikcom.
Ia mengaku akan mengajukan rekomendasi agar Permen 30 itu disempurnakan. Menurutnya, BEM Unri tidak ingin perzinaan dilegalkan lewat Permen 30, yang diteken langsung Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Ada beberapa pasal dalam Permen yang rancu. Kita tentunya sudah membaca dan mengkaji pasal-pasal yang ada di Permen 30 dan mengarah akan melegalkan kasus seksual atau perzinaan di kampus,” ujar Razali.
Dalam Pasal 5 ayat (2) ada beberapa poin yang mengatur kekerasan seksual. Ada frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang dikhawatirkan BEM Unri malah bisa memicu seks bebas legal di kampus bila ada persetujuan.
- Unri Akan Buat SOP Bimbingan Skripsi, Buntut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi
- Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Tidak Ditahan?
- Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Mahasiswi
- Bantah Cium Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unri Ancam Tuntut Rp10 M
- Dicium Saat Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Unri Laporkan Dosen ke Polisi
“Pasal 5 itu jelas, ada penyampaian bahwa ‘tanpa persetujuan’. Jadi kalau ini disetujui korban, berarti boleh? Makanya kami tidak setujui untuk pasal ini,” tuturnya.
“Jangan nanti mahasiswa mau, dosen atau pihak-pihak di kampus sama-sama mau ini jadi legal. Jadi sekarang kami masih minta masukan tokoh, ulama dan nantinya akan kami sampaikan pernyataan sikap. Kita tak mau zina jadi legal dengan alasan disetujui korban,” katanya.
BEM Unri meminta Mendikbudristek Nadiem menerima masukan dari berbagai pihak. Dia berharap Permen 30 bisa lebih sempurna dan melindungi siapa saja yang ada di lingkungan kampus.
“Harapan kami mas Menteri Nadiem nanti mau mendengarkan masukan masyarakat dan mahasiswa. Kita tahu prinsipnya mas menteri ini membuat Permen 30 tujuannya adalah melindungi insan di kampus,” tutur Razali.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
