Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai Senin 5 Desember 2022 memberlakukan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi seluruh pegawai di kantor Perumda Pasar Makassar Raya.Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhajir mengatakan aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Menurutnya, melalui Perda ini pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok di sejumlah ruangan tanpa terkecuali. Berlaku mulai Senin 5 Desember 2022.
Jajaran Polri-TNI bersama dengan Perumda Pasar Jaya menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 untuk para pedagang yang ada di wilayah Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (22/7/2021).