Terkini.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ingin merespons sejumlah informasi yang beredar terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, salah satunya soal istilah ‘Bapakku Bapakmu’ yang disebut muncul dalam persidangan kasus itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Ali Mukartono menegaskan bahwa pihaknya enggan merespons sejumlah informasi dari masyarakat sipil itu terkait penanganan kasus tersebut.
Menurut Ali, selama proses penyidikan, pihaknya tidak pernah menemukan informasi tersebut. Bahkan, kata dia, fakta hukumnya berbeda.
“Kalau cuma bapaku-bapaku, pembuktian begitu loh. Selama tidak ada pembuktian ya sudalah itu jadi isu-isu,” kata Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat 18 September 2020 seperti dikutip dari suaracom – jaringan terkini.id.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman sempat menyampaikan informasi soal istilah tersebut kepada KPK agar menjadi petunjuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Pinangki.
- Jadwal Pemadaman Listrik di Makassar Selasa 3 Oktober 2023, Jangan Lupa Cas Full HP
- Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar Minta Warga Melapor Jika Ada Gangguan Ketertiban Umum
- Minta Masukan Masyarakat Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle Gelar FGD
- Polri Periksa Artis Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Judi Online
- Dua Pemain Timnas Korsel Cetak Gol di Liga Inggris
Terkait dengan kritikan pimpinan KPK terhadap penanganan kasus Jaksa Pinangki, ia merasa dilematis dan dalam posisi serba salah.
“Susah kan saya, dulu dituduh lelet terlambat. Sekarang ke pengadilan dibilang buru-buru, susah,” ujarnya.
Pihaknya beberapa waktu lalu memberikan materi bahan supervisi terkait perkara sengkarut kasus Djoko Tjandra yang diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Materi itu diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri pada Jumat 11 September 2020, pekan lalu.
Dalam materi tersebut, Boyamin mengatakan KPK harus mendalami aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopakaing dalam kepengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA).
“KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah ‘Bapakmu’ dan ‘Bapakku’,” kata Boyamin.