Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi 1 hari.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mengatakan masa karantina selama 3 hari diperuntukkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
Melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penangan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 16 Februari 2022, aturan karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dipangkas menjadi 3 x 24 jam bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mengatakan akan mengurangi kewajiban masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari, akan berlaku ketika Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 telah keluar.