Terkini.id, Jakarta – Pengurangan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari tujuh hari menjadi lima hari, akan berlaku ketika Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 telah keluar.
“Setelah keluar SE Satgas-nya baru bisa diterapkan lima hari, sekarang masih menggunakan SE yang lama,” ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penangan Covid-19, Alexander K Ginting, Selasa, 1 Februari 2022.
Peraturan yang ada saat ini adalah SE No 2 Tahun 2022 dan SK No 3 Tahun 2022, sejauh yang kami tahu. Kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa PPLN harus dikarantina selama tujuh hari.
Alex tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya kapan SE Satgas saat ini akan dirilis. Tim penilai memproses SE baru, ujarnya.
“Harus lewat berbagai tim pengkajian. Bisa saja dalam hitungan jam dan hari,” tambahnya. Dilansir dari Kompascom. Selasa, 1 Februari 2022.
- Jubir Satgas Covid-19: SE Terbaru Pemerintah Menetapkan Bahwa Pelaku Kegiatan Berskala Besar Wajib Menunjukkan Status Vaksinasi Covid-19
- Satgas Umumkan Kasus Covid-19 Bertambah 342 di Hari Senin 6 Juni 2022
- Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara ke Indonesia Terkait Omicron, Ini Alasannya
- Satgas Resmi Hapus Daftar 14 Negara yang Sempat Dilarang Masuk Indonesia Terkait Omicron
- Waspada! Dalam 7 Hari Terakhir DKI Jakarta Jadi Provinsi Tertinggi Lonjakan Covid-19, Berikut Rinciannya
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), sebelumnya menyatakan pemerintah telah memilih untuk mempersingkat masa karantina PPLN menjadi lima hari.
“Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 31 Januari 2022.
Ia juga menambahkan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia harus memiliki vaksin lengkap.
“Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap,” tegasnya.
Setelah itu, WNI yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama masih harus menjalani karantina tujuh hari.
Dia kemudian menjelaskan tiga alasan untuk penyesuaian kebijakan.
Untuk memulainya, sebagian besar variasi PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasarkan studi tentang masa inkubasi penularan variasi tersebut.
“Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari,” tutur Luhut.
Dia mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).
“Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan,” tambah Luhut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
