Pemprov Sulsel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Soal Pengosongan Gedung Brigade Siaga

Pemprov Sulsel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Soal Pengosongan Gedung Brigade Siaga

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap tak menjalankan putusan pengadilan terkait lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Pasalnya, Mahkamah Agung telah memutuskan, lahan seluas 6.600 m2 yang berada di atas Pembangunan Gedung Brigade Siaga Bencana (BSB) dinyatakan milik ahli waris Ahmad Daeng Sikki. 

Putusan MA terhadap objek perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan register perkara nomor: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 902 PK/Pdt/2021.

Dalam putusan tersebut penggugat dihukum untuk mengosongkan atau meninggalkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali kepada para penggugat dalam keadaan kosong.

Sehingga Pemprov dianggap tak boleh lagi membangun di atas lahan tersebut. Namun, kenyataannya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi terus melakukan aktivitas pembangunan tambahan. 

Baca Juga

Berdasarkan data LPSE, Pemprov Sulsel menggunakan ABBD 2022 dengan nilai pagu 3.925 miliar untuk melanjutkan pembangunan Gedung Brigade Siaga.

“Setelah ada putusan dari MA, dalam hal ini ahli waris mau meminta perlindungan hukum,” ujar Kuasa Pendamping Ahli Waris, Yakobus, Senin, 21 November 2022. 

Yakobus menuturkan ahli waris sudah memperjuangkan haknya selama 14 tahun melalui proses hukum, hingga ada putusan MA sebagai dasar hukum. Namun ahli waris melihat ada bangunan baru yang sudah berkekuatan hukum.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.