Lawan Putusan MA dengan Ajukan PK, Pengacara: Habib Rizieq Tak Layak Dipenjara Sehari Pun

Lawan Putusan MA dengan Ajukan PK, Pengacara: Habib Rizieq Tak Layak Dipenjara Sehari Pun

R
Ratna
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tidak terima atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman dari empat menjadi dua tahun penjara terkait kasus RS UMMI di Bogor, tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Adanya rencana pengajuan PK tersebut disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar menanggapi bunyi putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun lamanya.

“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, insyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” kata Azis mengutip Berita Politik RMOL, Selasa 16 November 2021.

Azis mengatakan pihaknya tidak setuju dengan putusan tersebut sebab dia menilai bahwa Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari pun. Hal tersebut menurut Azis hanya kasus protokol kesehatan (prokes) dan itu hanya dikarenakan ucapan “baik-baik saja”.

“Insya Allah, tim advokasi akan mengajukan Peninjauan Kembali. Karena IB HRS (Imam Besar Habib RIzieq Shihab), dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari,” tegas anggota pengacara, Azis Yanuar mengutip Republika.co.id, Senin 15 November 2021.

Baca Juga

Lebih lanjut Azis menuturkan, dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja.

Selain itu, Azis menyebutkan bahwa Majelis Hakim Kasasi juga telah mengakui bahwa Kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.

“Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU 1/1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan,” jelas Azis.

Tak sampai disitu, tim advokasi Habib Rizieq juga akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MA terhadap UU 1/1946.

Pasalnya, hal tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga Habib Rizieq menjadi salah satu korbannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.