Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 mendapat pengakuan dari berbagai pihak.
Terkini.id – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Ariati memuji Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
- Pemerintah kota Palopo menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah kota Palopo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Wali Kota Palopo M Judas Amir dalam amanatnya di Apel Penerapan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW menyampaikan, tugas RT/RW harus diimplementasikan dengan baik.
Bagi masyarakat Kota Makassar yang belum menerima bantuan sembako atau bansos agar mendaftarkan diri ke Ketua RT, RW, kelurahan atau langsung ke Dinas Sosial Kota Makassar.