Terkini.id, Jakarta – 30 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Satgasmar Ambalat XXVII. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), itu sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi WNI, Minggu 29 Mei 2022.
Dua pekerja migran Indonesia (TKI) didenda total 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta hanya karena keluar dari kamar karantina Covid-19 selama satu menit.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare sukses menyambut dan menangani ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) deportan dari Tawau, Malaysia.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah terus berupaya membuka akses seluas-luasnya ke layanan pendidikan bagi WNI, khususnya kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di wilayah akreditasinya