Tak Ada Batasan Masa Jabatan Dalam UU IKN, Kepala Otorita Tergantung Siapa Presidennya

Tak Ada Batasan Masa Jabatan Dalam UU IKN, Kepala Otorita Tergantung Siapa Presidennya

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Berbeda dengan jabatan kepada daerah tingkat bupati/walikota dan gubernur, Kepala Otorita ternyata tidak dibatasi masa jabatannya selaku pemimpin Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. Demikian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak memberikan batasan.

UU IKN hanya mengatur satu periode jabatan Kepala Otorita IKN yakni lima tahun. Namun, Kepala Otorita IKN dapat terus ditunjuk oleh presiden di periode berikutnya untuk masa jabatan yang sama.

Dengan demikian, tak seperti jabatan eksekutif laiknya presiden atau kepala daerah lain yang dibatasi maksimal hingga dua periode, Kepala Otorita IKN dapat terus menjabat untuk masa periode lima tahun selama ditunjuk presiden.

Ketentuan masa jabatan lima tahun Kepala Otorita IKN tertuang dalam pasal 10 UU IKN. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi:

“Kepala otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga

Akan tetapi, masih merujuk pada yang sama pada ayat berikutnya, UU IKN mengatur Kepala Otorita IKN bisa sewaktu-waktu diberhentikan oleh presiden di tengah masa jabatan.

Ketentuan itu merupakan konsekuensi sebab Kepala Otorita, sebagai kepala Lembaga Otorita Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara, merupakan jabatan setingkat menteri yang dipilih tanpa melalui pemilihan umum (pemilu).

Kepala Otorita dipilih langsung oleh Presiden hanya lewat konsultasi DPR yang tak bersifat mengikat. Artinya, hasil konsultasi dengan DPR berhak ditolak atau diterima oleh presiden.

Bahkan, untuk penunjukan awal, Presiden tidak diharuskan berkonsultasi dengan DPR untuk menunjuk Kepala Otorita pertama dua bulan usai UU IKN diundangkan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 UU IKN yang telah disahkan DPR dalam Paripurna pada Selasa 18 Januari 2022.

“Khusus untuk di tahun pertama ini kita tidak mengharuskan presiden berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita,” ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia sebagaimana dikutip dari Cnnindonesia.com pada Jumat 21 Januari 2022.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.