MK Putuskan Gugatan UU IKN, Viktor Santoso: Ada Permohonan yang Tidak Terpenuhi
Komentar

MK Putuskan Gugatan UU IKN, Viktor Santoso: Ada Permohonan yang Tidak Terpenuhi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Terkait putusan gugatan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara atau IKN akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 1 Juni 2022. Dasar hukum pembentuk Ibu Kota baru tersebut tergugat oleh enam pihak dan teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XX/2022.   

“Sidang digelar pukul 09.00,” bunyi keterangan resmi MK pada Selasa, 31 Mei 2022. Dilansir dari tempo.com

Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu antara lain, M. Busyro Muqoddas (Pemohon I), Trisno Raharjo (Pemohon II), Yati Dahlia (pemohon III), Dwi Putri Cahyawati (Pemohon IV)

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN (Pemohon V), dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI (Pemohon VI).

Isi dari gugatan tersebut yaitu permohonan pembentukan UU IKN yang tidak mengakomodir partisipasi dalam arti sesungguhnya.

DPRD Kota Makassar 2023

Sedangkan dari sisi penggugat, partisipasi politik merupakan syarat penting suatu demokrasi dan ciri khas dari modernisasi politik.  

Partisipasi masyarakat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan sebagai upaya menghindari kepentingan di luar kepentingan masyarakat.     

Para pemohon juga menyinggung beberapa pakar ekonomi yang menyoroti ihwal prioritas pemerintah dalam pemindahan IKN menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Padahal sampai detik ini Indonesia belum resmi mencabut status darurat Covid-19

Pemohon V juga mengungkapkan bahwa mereka sudah menghadiri rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan panitia khusus Rancangan UU IKN di DPR RI.

Namun usai UU IKN disahkan belum ada usulan atau masukan yang diakomodasikan tanpa adanya penjelasan sama sekali.

Beberapa aktivis lingkungan WALHI juga menyoroti berlakunya UU IKN mampu membahayakan kelesatiran lingkungan dan berdampak pada pemenuhan hak warga negara Indonesia.

Khususnya masyarakat yang berlokasi di sekitar wilayah IKN.  

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon meminta MK untuk menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Viktor Santoso selaku penggugat UU IKN lainnya memberikan pertanyaan terkait pembacaan putusan gugatan UU IKN tidak bersamaan dengan gugatan yang ia daftarkan ke MK.

Hal ini karena gugatan yang dibacakan MK belum berisikan pokok perkara yang diajukan, karena gugatan tersebut belum memasuki tahap mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden Jokowi.   

“Artinya ada indikasi syarat formil permohonan yang tidak terpenuhi (untuk perkara yang divonis hari ini),” ujar Viktor.

Sementara untuk perkara yang dia daftarkan, saat ini sudah sampai pada tahap mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden Joko Widodo.

Sehingga, gugatan yang didaftarkan atas nama dirinya sudah menyentuh pokok perkara.

“Saya juga bingung kenapa tidak digabungkan saja sekalian dengan pekara saya Nomor 25/PUU-XX/2022 dan Perkara Nom 34/PUU-XX/2022, Padahal objeknya sama uji Formil UU IKN,” kata Viktor.