Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar perketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk memantau aktivitas pelaku usaha.
Pemantauan dan penerbitan sejauh ini terus dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) Satpol PP Kota Makassar. Baru-baru ini, sejumlah toko besar pun mendapat teguran.
Seperti Toko Alaska, Toko Bintang, Toko Alat Tulis Agung, Departemen Store Harapan Baru, Toko Adidas, Toko Duta Irama, Toko Sarina. Toko tersebut rupanya mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).
“Menegur dan menutup toko karena selama ini tidak taat SE (Surat Edaran) Wali Kota,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Iqbal Asnan menegaskan bahwa semua toko yang lalai terhadap aturan akan ditindak. Penindakan akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas.
- Kendati Kasus Covid-19 Melandai, Bappeda: Program Makassar Recovery Tetap Jalan
- Satgas Raika Telah Swab Antigen 1127 Warga Makassar, Berikut Hasilnya
- Aksi Joget-joget di Kapal Pinisi Tanpa Prokes, Satgas Raika Larang Beroperasi 5 Hari
- Satgas Raika Telah Swab 122 Karyawan, Iqbal Asnan: Hasilnya Semua Non Reaktif
- Satpol PP Makassar: Hampir Semua Mal Tak Terapkan Pemeriksaan Sertifikat Vaksin Covid-19
Ia meyakini semua pengusaha akan disiplin dan menjalankan aturan yang berlaku. Sehingga, selama patroli, pihaknya mengutamakan edukasi kepada pengusaha.
“Saya yakin para pelaku usaha di Kota Makassar akan menyesuaikan dengan SE Wali Kota karena para pengusaha pasti akan lebih mementingkan keselamatan jiwa manusia,” tukas Iqbal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
