Terkini.id, Makassar – Pj Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb menegaskan Pemerintah Kota Makassar akan melakukan tindak tegas berupa penutupan usaha bila pihak Pasar Segar tidak mematuhi teguran yang telah dilayangkan pihak pemerintah.
“Kita akan mengarah ke situ (penutupan) misalnya kita lakukan teguran secara persuasif kalau tidak dihiraukan,” kata Iqbal saat ditemui di halaman Balai Kota Makassar, Senin, 5 Agustus 2019.
Iqbal menuturkan, saat ini, pihaknya Makassar melalui tim aset pemerintah Kota Makassar tengah melakukan pendalaman dengan langsung melakukan pengecekan status Pasar Segar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin mengeluarkan surat izin bila hal itu berbenturan dengan hukum yang berlaku.
“DPM-PTSP Kota Makassar tidak akan mungkin mengeluarkan izin jika memang lahan pasar yang melanggar aturan,” ujarnya.
Lebih jauh, Iqbal mengatakan jika betul lahan Pasar Segar adalah aset Pemerintah Kota Makassar, dan terbukti selama ini telah melakukan komersialisasi, tentu hal tersebut bagian dari kerugian negara.
“Tentu mengalami kerugian hal demikian, jika hal itu aset daerah dan digunakan, lalu tidak memiliki izin,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
